Info Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas

Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa

Pages - Menu

▼

Pages

▼

Kamis, 31 Januari 2013

UU Pemuda

UU Kepemudaan adalah Nomor 40 tahun 2009 dapat diunduh dengan klik di sini.
UU ini mulai berlaku pada tanggal disahkan yakni 14 Oktober 2009. UU 40/2009 diumumkan pada Lembaran Negara tahun 2009 nomor 148.

Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yangstrategis dalam pembangunan nasional. Untuk itu, tanggung jawab danperan strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian,

Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memperkuat posisi
dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia  16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu,Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukumatas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga  memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.

Admin di 10.13 Tidak ada komentar:
Berbagi

Tujuan dan Fungsi Pembangunan Pemuda

Tujuan dan fungsi pembanguan kepemudaan diatur dalam UU 40/2009 tentang Kepemudaan sebagai berikut:

Pasal 3
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. 
  • Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda (Pasal 1 ayat 4)

Pasal 5
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pasal 7
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a.  menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan 
b.  meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

UU 40/2009 Kepemudaan dapat diunduh melalui laman Unduh.
Admin di 10.06 Tidak ada komentar:
Berbagi

Pemuda dan Kepemudaan

Pengertian pemuda menurut undang-undang dijelaskan dengan batasan usia. Makna pemuda dan kepemudaan dijelaskan dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan sebagai berikut:

Pengertian Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 1 ayat 1).

Pengertian Kepemudaan 
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. (Pasal 1 ayat 2)

Pengertian Pembangunan kepemudaan
Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. (Pasal 1 ayat 3)

Unduhan
UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Admin di 09.57 Tidak ada komentar:
Berbagi

UU Lalu Lintas

Untuk mengunduh (download) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan silakan klik di sini.

UU 22/2009 mulai berlaku pada tanggal disahkan yakni 22 Juni 2009, disahkan oleh Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. UU ini diumumkan pada Lembaran Negara tahun 2009 nomor 96.
 
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Admin di 09.38 Tidak ada komentar:
Berbagi

Kamus Lalu Lintas

Berikut definisi secara ilmiah/undang-undang isitilang bidang lalu lintas: halte, marka, parkir, berhenti, terminal, pengemudi, penumpang, dan lain-lain.

1.  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.  Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3.  Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4.  Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.  Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

6.  Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
7.  Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
8.  Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.  Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
10.  Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
11.  Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12.  Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13.  Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
14.  Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 
15.  Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat  dan ditinggalkan pengemudinya.
16.  Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
17.  Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
18.  Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
19.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
20.  Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
21.  Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum. 
22.  Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
23.  Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
24.  Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
25.  Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
26.  Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
27.  Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
28.  Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
29.  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30.  Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. 
31.  Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
32.  Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan. 33.  Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
34.  Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
35.  Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Istilah di atas berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Unduhan:
UU Nomor 22 Tahun 2009

Admin di 09.25 Tidak ada komentar:
Berbagi

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Status Sekolah Eks
Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler pict
Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, blog sederhana yang mencoba posting berkaitan dengan Informasi Terkini, Seputar dan Sertifikasi-nya. Pada kesempatan yang baik ini Info Sertifikasi Guru akan posting dengan judul "Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler", semoga informasi Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler ini bermanfaat.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler


Jakarta -- Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berstatus menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang diteken Mendikbud pada Rabu, 30 Januari 2013 kemarin, ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Kebijakan ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.

"Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud usai memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Kamis (31/1/2013).

Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sementara terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.

Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan menejemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi  dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu. "Pungutan itu memang tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat, masyarakat boleh berpartisipasi," tegas Menteri Nuh.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler

Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.

Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing.

Sumber : http://kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1015

Semoga sedikit informasi tentang Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler dapat bermanfaat.

Keywords : Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler, Status Eks RSBI


-->
Terima kasih anda telah membaca artikel Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler. Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog Info Sertifikasi Guru tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler ini bermanfaat untuk anda.

Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler img
Admin di 03.10 Tidak ada komentar:
Berbagi

Rabu, 30 Januari 2013

Penyusunan Buku Kurikulum 2013

Penyusunan Buku Kurikulum 2013

Kurikulum 2013
Penyusunan Buku Kurikulum 2013 pict
Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, pada kesempatan yang baik ini akan berbagi info seputar Kurikulum 2013 dengan judul "Penyusunan Buku Kurikulum 2013". Semoga informasi seputar Penyusunan Buku Kurikulum 2013 ini bermanfaat.

Penyusunan Buku Kurikulum 2013



YOGYAKARTA - Salah satu faktor kesuksesan implementasi kurikulum 2013 adalah kesiapan buku. Makanya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan penyusunan buku yang berkesesuaian kurikulum ini tuntas pada bulan Februari mendatang.

“(Penyusunan) buku kalau belum selesai tidak bisa pelatihan karena basisnya buku. Saat penyusunan kurikulum, tim penyusun buku sudah disiapkan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh usai mengadakan silaturahmi dengan para guru di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, DIY, Rabu (30/1).

Penyusunan Buku Kurikulum 2013

Nuh mengatakan, untuk menulis buku tidak harus menunggu kurikulumnya selesai. Menurut dia, yang terpenting adalah penyiapan kompetensi dasar dari tiap kelas. Jika sudah dirumuskan, maka tim penyusun buku dapat mulai menulis.

Setiap buku sesuai temanya, akan disusun oleh satu tim khusus. Mendikbud menyebutkan, untuk jenjang sekolah dasar terdapat sembilan tema. “Yang paling penting semester satu. Semuanya harus diselesaikan,” katanya.

Penyusunan Buku Kurikulum 2013

Penulisan buku melalui beberapa tahapan yaitu peninjauan pihak eksternal yang dilakukan oleh guru yang kredibel, sekaligus secara paralel membuat tata letak, kemudian membuat buku model atau dummy.

“Sembari disiapkan tender pengadaannya,” kata Nuh sembari menyebut mekanisme perbukuan akan ditata ulang. Sehingga lembar kerja siswa yang sekarang beredar tidak akan ada lagi karena sudah ada di dalam buku

Semoga sedikit informasi rencana Penyusunan Buku Kurikulum 2013 ini bermanfaat

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/01/30/156335/Penyusunan-Buku-Kurikulum-2013-Ditarget-Tuntas-Februari-

Keywords : Penyusunan Buku Kurikulum 2013, Kurikulum 2013

-->
Terima kasih anda telah membaca artikel Penyusunan Buku Kurikulum 2013. Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog Info Sertifikasi Guru tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel Penyusunan Buku Kurikulum 2013 ini bermanfaat untuk anda.

Admin di 14.17 Tidak ada komentar:
Berbagi

Daftar Karya Sastra Hamka

Hamka adalah seorang  sastrawan Indonesia. Selain sebagai sastrawan, ia juga dikenal sebagai  ulama, ahli filsafat, dan aktivis politik. Hamka adalah singkatan dari nama lengkapnya, yaitu Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Dalam dunia kepengarangan, Hamka juga kadang-kadang menggunakan nama samaran, yaitu A.S. Hamid, Indra Maha, dan Abu Zaki. Hamka lahir pada tanggal 16 Februari 1908, di Sungai Batang, Maninjau, Sumatera Barat. Ayahnya adalah Dr. Haji Abdul karim Amrullah, seorang ulama Islam yang sangat terkenal di Sumatera  dan pendiri Sumatera Thawalib di Padang Panjang , sedangkan ibunya  adalah  Siti Shafiyah Tanjung.

Daftar karya sastra Hamka

Novel
1.    Si Sabariah (dalam bahasa Minangkabau0. Padang Panjang. 1926.
2.    Di Bawah Lindungan Ka'bah. Jakarta: Balai Pustaka. Cet. I, 1938. Cet. VII,  1957.
3.    Tenggelamnya Kapal Van der Wijck. Cet. I, 1939. Cet. VIII. Bukittinggi: Nusantara. 1956. Cet. XIII.  Jakarta: Bulan Bintang. 1979.
4.    Laila Majnun. Jakarta: Balai Pustaka. 1939.
5.    Salahnya Sendiri. Medan: Cerdas. 1939.
6.    Keadilan Ilahi. Medan: Cerdas, 1940.
7.    Dijemput Mamaknya. Cet. I. 1949. Cet. III. Jakarta: Mega Bookstrore. 1962.
8.    Angkatan Baru. Medan: Cerdas. 1949.
9.    Cahaya Baru. Jakarta: Pustaka Nasional. 1950.
10.    Menunggu Beduk Berbunyi. Jakarta: Firma Pustaka Antara. 1950.
11.    Terusir. Jakarta: Firma Pustaka Antara. 1950.
12.    Merantau ke Deli. Jakarta: Jayabaku. Cet. I. 1938. Cet.III. 1959. Jakarta: Bulan Bintang. Cet. VII. 1977.
13.    Tuan Direktur. Jakarta: Jayamakmur. 1961.

Kumpulan Cerita Pendek
1.     Dalam Lembah Kehidupan.  Cet.I. 1941. Cet.V. Jakarta: Balai Pustaka. 1958.
2.    Cermin Kehidupan. Jakarta: Mega Bookstore. 1962.


Terjemahan
1.    Margaretta Gauthier (karya Alexandre Dumas Jr.  dan diterjemahkan dari bahasa Arab). Cet. II. 1950. Medan: Pustaka Madju. Cet.III. Pustaka Madju.   Cet. IV. Bukittinggi dan Jakarta: Nusantara. 1960. Cet,Vii.  Jakarta: Bulan Bintang. 1975.


Biografi
1.    Ayahku (riwayat Hidup Dr. H. Abdul Karim Amrullah dan perjuangannya). Jakarta: Pustaka Wijaya. 1958.

Otobiografi
1.    Kenang-Kenangan Hidup.  4 Jilid. Jakarta: Bulan Bintang. 1979.


Kisah Perjalanan
1.     Mengembara di Lembah Nil.  Jakarta: NV. Gapura. 1951.
2.    Di Tepi Sungai Dajlah. Jakarta: Tintamas. 1953.
3.    Mandi Cahaya di Tanah Suci. Jakarta: Tintamas. 1953.
4.    Empat Bulan di Amerika. 2 Jilid. Jakarta: Tintamas. 1954.

Sumber: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/tokoh/1253/Hamka


Admin di 08.17 Tidak ada komentar:
Berbagi

Tugas, Fungsi dan Visi Misi Badan Bahasa

Pada tahun 2009 Pemerintah dan DPR RI periode 2004 - 2009 mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Pusat Bahasa berganti nama menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. 

Pusat Bahasa yang dulu secara organisasi berada di tingkat Eselon II kini setelah menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi unit utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Tugas

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi 
  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; 
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia, dan
  4. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.


Visi:

Terwujudnya lembaga yang andal di bidang kebahasaan dan kesastraan dalam rangka mencerdaskan serta memperkukuh jati diri, karakter, dan martabat untuk memperkuat daya saing bangsa


Misi:

1. Mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia
2. Meningkatkan mutu penelitian bahasa dan sastra Indonesia
3. Meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa dan sastra
4. Meningkatkan mutu pelayanan informasi kebahasaan dan kesastraan
5. Meningkatkan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan
6. Meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional
7. Mengembangkan kerja sama kebahasaan dan kesastraan
8. Mengembangkan pengelolaan organisasi dan kelembagaan

Sumber: 
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/tugas_dan_fungsi
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/visi_misi

Admin di 08.08 Tidak ada komentar:
Berbagi

Biografi Abdul Muis


Abdul Muis lahir pada tanggal 3 Juni 1883 di Bukittinggi, Sumatra Barat. Ia adalah putra Datuk Tumenggung Lareh, Sungai Puar. Seperti halnya orang Minangkabau, Abdul Muis juga memiliki jiwa petualang yang tinggi. Sejak masih remaja, ia sudah berani meninggalkan kampung halamannya, merantau ke Puiau Jawa. Bahkan, masa tuanya pun dihabiskannya di perantauan.
Sastrawan yang sekaligus juga pejuang dan wartawan ini meninggal dunia di Bandung pada tanggal 17 Juni 1959 dalam usia 76 tahun. Jenazahnya dimakamkan di Taman Pahlawan Cikutra, Bandung. Ia meninggalkan 2 orang istri dan 13 orang anak.
Abdul Muis lulusan Sekolah Eropa Rendah (Eur. Lagere School atau yang sering disingkat ELS). Ia pernah belajar di Stovia selama tiga setengah tahun (1900--1902). Namun, karena sakit, ia  keluar dan sekolah kedokteran tersebut. Pada tahun 1917 ia  pergi ke negeri Belanda untuk menambah pengetahuannya.
Meskipun hanya berijazah ujian amtenar kecil (klein ambtenaars examen) dan ELS, Abdul Muis memiliki kemampuan berbahasa Belanda yang baik. Bahkan, menurut orang Belanda, kemampuan Abdul Muis dalam berbahasa Belanda dianggap melebihi rata-rata orang Belanda. Oleh karena itu, begitu keluar dan Stovia, ia diangkat oleh Mr. Abendanon, Directeur Onderwzjs (Direktur Pendidikan) di Departement van Onderwijs en Eredienst yang membawahi Stovia, menjadi kierk. Padahal, pada waktu itu belum ada orang prihumi yang diangkat sebagai kierk.  Abdul Muis merupakan orang indonesia pertama yang dapat menjadi kierk.
Pengangkatan Abdul Muis menjadi kierk tidak disukai oleh pegawai Belanda lainnya. Hal itu  membuat Abdul Muis tidak betah bekerja. Akhirnya, pada tahun 1905 ia keluar dan departemen itu setelah bekerja  selama Iebih kurang dua setengah tahun (1903-- 1905).
Sekeluarnya dan Department van Onderwzjs en Eredienst sebagai kierk hingga akhir hayatnya, Abdul Muis sempat menekuni berbagai macam pekerjaan, baik di bidang sastra, jurnalistik. maupun politik. Bidang pekerjaan yang pertama kali diterjuninya adalah bidang jurnalistik. Pada tahun 1905 ia juga  diterima sebagai anggota dewan redaksi majalah Bintang Hindia, sebuah majalah yang banyak memuat berita politik di Bandung. Karena pada tahun 1907 Bintang Hindia dilarang terbit, Abdul Muis pindah kerja ke Bandungsche Afdeelingsbank sebagai mantri lumbung. Pekerjaan itu ditekuninya selama lima tahun, sebelum ia diberhentikan dengan hormat (karena cekcok dengan controleur) pada tahun 1912. Ia kemudian bekerja di De Prianger Bode, sebuah surat kabar (harian) Belanda yang terbit di Bandung, sebagal korektor, Ddalam tempo tiga bulan, ia diangkat menjadihoofdcorrector (korektor kepala) karena mempunyai kemampuan berbahasa Belandanya yang baik.
Pada tahun 1913 Abdul Muis keluar dan De Prianger Bode. Sebagai pemuda yang berjiwa patriot, ia mulai tertarik pada dunia politik dan masuk  ke Serikat Islam (SI). Bersama dengan mendiang A.H. Wignyadisastra, Ia dipercaya memimpin Kaum Muda, salah satu surat kabar milik SI yang terbit di Bandung. Pada tahun itu, atas imsiatif dr. Cipto Mangunkusumo, Abdul Muis (bersama dengan Wignyadisastra dan Suwardi Suryaningrat) membentuk Komite Bumi Putra untuk mengadakan perlawanan terhadap maksud Belanda mengadakan perayaan besar-besaran seratus tahun kemerdekaannya serta untuk mendesak Ratu Belanda agar memberikan kebebasan bagi bangsa Indonesia dalam berpolitik dan bernegara.
Pada zaman pergerakan, bersama dengan H.O.S. Cokroaminoto, Abdul Muis berjuang memimpin Serikat Islam. Pada tahun 1917 ia dipercaya sebagai utusan SI pergi ke negeri Belanda untuk mempropagandakan Comite Indie Weerbaar.
Pada tahun 1918, sekembalinya dan negeri Belanda, Abdul Muis  pindah bekerja ke harian Neracakarena Kaum Muda telah diambil alih oleh Politiek Economische Bond, sebuah gerakan politik Belanda di bawah pimpinan Residen Engelenberg. Pada tahun 1918  Abdul Muis menjadi anggota dewan Volksraad (Dewan Rakyat Jajahan).

Perjuangan Abdul Muis ternyata tidak hanya berhenti sampal di situ. Bersama dengan tokoh lainnya, Abdul Muis terus berjuang menentang penjajah Belanda. Pada tahun 1922, misalnya, ia memimpin anak buahnya yang tergabung dalain PPPB (Perkumpulan Pegawal Pegadaian Bumiputra) mengadakan pemogokan di Yogyakarta. Setahun kemudian, ia  memimpin sebuah gerakan memprotes aturanlandrentestelsel (Undang-Undang Pengawasan Tanah) yang akan diberlakukan oleh Belanda di Sumatra Barat. Protes tersebut berhasil. Landrentestelsel pun urung diberlakukan. Di samping itu, ia juga masih tetap memimpin harian Utusan Melayu dan Perobahan. Melalui kedua surat kabar tersebut ia terus melancarkan serangannya.
Oleh pemerintah Belanda tindakan Abdul Muis tersebut dianggap dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. OIeh karena itu, pada tahun 1926 Abdul Muis ‘dikeluarkan’ dari daerah luar Jawa dan Madura. Akibatnya, selama Iebih kurang tiga belas tahun (1926--1939) Ia tidak boleh meninggalkan Pulau Jawa.
Meskipun tidak boleh meninggalkan Pulau Jawa, tidak berarti Abdul Muis berhenti berjuang. Ia kemudian mendirikan harian Kaum Kita di Bandung dan Mimbar Rakyat di Garut. Namun, kedua surat kabar tersebut tidak lama hidupnya.
Di samping berkecimpung di dunia pers, Abdul Muis tetap aktif di dunia politik. Pada tahun 1926  Serikat Islam imencalonkannya  (dan terpilih) menjadi anggota Regentschapsraad Garut. Enam tahun kemudian (1932) ia diangkat menjadi Regentschapsraad Gontroleur. Jabatan itu diembannya hingga Jepang masuk ke Indonesia (1942).
Di masa pendudukan Jepang, Abdul Muis masih kuat bekerja meskipun penyakit darah tinggi mulai meñggerogotinya. Ia, oleh Jepang, diangkat sebgai pegawai sociale zaken ‘hal-hal kemasyarakatan’. Karena sudah merasa tua, pada tahun 1944 Abdul Muis berhenti bekerja. Namun,  pada zaman pascaprokiamasi, ia aktif kembali dan ikut bergabung dalam Majelis Persatuan Perjuangan Priangan. Bahkan, ia pernah pula diminta untuk menjadi anggota DPA.
Bakat kepengarangan Abdul Muis sebenarnya baru terlihat setelah Ia bekerja di dunia penerbitan, terutama di harian Kaum Muda yang dipimpinnya. Dengan menggunakan inisial nama  A.M., ia menulis hanyak hal. Salah satu di antananya adalah roman sejarahnya,  Surapati. Sebelum diterbitkan sebagai buku, roman tersebut dimuat sebagal feui/.leton ‘cerita bersambung’ di harian Kaum Muda.
Sebagai sastrawan, Abdul Muis kurang produktif. Ia menghasilkan empat buah novel/roman dan beberapa karya terjemahan.  Namun, dari karyanya yang sedikit itu, Abdul Muis tercatat indah dalam sejarah sastra Indonesia. Karya besarnya, Salah Asuhan, dianggap sebagal corak baru penulisan prosa pada saat itu. Jika pada saat itu sebagian besar pengarang selalu menyajikan tema lama: pertentangan kaum tua dengan kaum muda, kawin paksa, dan adat istiadat, Salah Asuhanmenampilkan masalah konflik pribadi: dendam, cinta, dan cita-cita.

Sumber: http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/tokoh/754/Abdul%20Muis

Admin di 07.50 Tidak ada komentar:
Berbagi

UU 35/2009 tentang Narkotika

UU 35/2009 tentang Narkotika dapat diunduh (download) dengan satu klik di sini. UU disahkan di Jakarta 
pada tanggal 12 Oktober 2009 oleh Presiden DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO dan diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143.

Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagiperseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. 

Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 telah merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia  untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Untuk lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. 

BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN  juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota. 

Istilah/kamus narkoba dapat dilihat pada laman Kamus.

Admin di 07.10 Tidak ada komentar:
Berbagi

Ketentuan Pidana tentang Narkotika

Narkotika diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanankesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan. 

Pidana bagi yang menyalahgunakan narkotika diatur dalam pasal 111 s.d. 148, berikut kutipan sebagian pasal dimaksud:



Pasal 111 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 
(2)  Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 


Pasal 112 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan  paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Pasal 113 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 114 
(1)  Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 


Pasal 127 
(1)  Setiap Penyalah Guna: 
a.  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; 
b.  Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan 
c.  Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 


Pasal 128 
(1)  Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)  yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  • Pasal 55 
  • (1)  Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 146 
(1)  Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia. 
(2)  Warga negara asing yang telah diusir sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia. 
(3)  Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Unduhan

UU 35/2009 tentang Narkoba dapat diunduh melalui laman Unduh.






Admin di 06.59 Tidak ada komentar:
Berbagi

Download POS UN 2013 SMP, SMA, MA, SMK

PPROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Sumber: BSNP
KUMPULAN SOAL UN, UTS, UUS, TRY OUT disini
DOWNLOAD
Admin di 00.53 Tidak ada komentar:
Berbagi

Download POS UN SD 2013

PPROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Sumber: BSNP
KUMPULAN SOAL UN, UTS, UUS, TRY OUT disini
DOWNLOAD
Admin di 00.27 Tidak ada komentar:
Berbagi

Selasa, 29 Januari 2013

Syarat Usul NUPTK

Jadwal usul NUPTK bagi non PNS adalah Juni dan Desember. Selain mengisi formulir, harus melampirkan berkas sebagai berikut. 

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum
  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus 

a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat.
Unduhan:
Formulir Usul NUPTK / Instrumen Pendataan

Sumber: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/panduan/detail/4

Admin di 06.11 Tidak ada komentar:
Berbagi

Calon Peserta Sertifikasi Kemenag 2013 RA/Madrasah

Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah

 Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah pict
Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah. Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, pada kesempatan yang baik ini Info Sertifikasi Guru akan posting dengan judul "Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah"(http://info-sertifikasi-guruku.blogspot.com/2013/01/peserta-sertifikasi-kemenag-2013-ra.html). Semoga informasi seputar Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah ini bermanfaat. Data Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah masih bersifat sementara dan hanya memuat yang lolos verifikasi.

Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah

Bagi bapak ibu yang yang bekerja di lingkungan RA/Madrasah dan belum sertifikasi sampai dengan akhir tahun 2013, berikut ini Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah :


Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah


  • Surat Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah



  • Daftar Long List PNS Agama



  • Daftar Long List Non PNS Agama



  • Daftar Long List PNS Umum



  • Daftar Long List Non PNS Umum


  • Semoga informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah ini bermanfaat

    Keywords : Long List Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah, Peserta Sertifikasi Guru 2013 Kemenag.

    -->
    Terima kasih anda telah membaca artikel Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah. Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog Info Sertifikasi Guru tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013 RA/Madrasah ini bermanfaat untuk anda.

    Admin di 04.43 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013

    Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013

    Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2013
    Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013 pict
    Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, pada kesempatan yang baik ini akan berbagi info tentang wacana "Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013" dan tunggakan Tunjangan Profesi Pendidikan tahun sebelumnya. Semoga sedikit informasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013 ini bermanfaat.

    Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013







    JAKARTA - Kesabaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melihat macetnya pencairan tunjangan profesi guru di pemkab dan pemkot sudah habis. Hari ini, Selasa (29/1) mereka akan melaporkan pengendapan tunjangan yang mencapai Rp 10 triliun itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, pelaporan macetnya pencairan tunjangan profesi itu merupakan realisasi kesepakatan mereka dengan KPK. "Dalam pertemuan dengan KPK, mereka siap membantu asalkan bisa mendapatkan akses data tunggakan," tutur Haryono.

    Tunggakan Tunjangan Profesi Pendidikan 

    Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, tunggakan tunjangan profesi guru yang superjumbo itu merupakan realiasi anggaran 2011-2012. Selain itu, Haryono akan menyampaikan hasil audit uji petik di sepuluh provinsi. Dari hasil uji petik itu, rata-rata tunjangan sertifikasi yang sudah dicairkan hanya 30 persen. Itu artinya, lebih banyak yang mengendap ketimbang yang sudah dicairkan.

    Dari hasil penelurusan di lapangan, lanjut dia, alasan pengendapan adalah varifikasi yang molor. Menurut dia, ada pemkab dan pemkot yang membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah guru bersangkutan benar-benar memiliki beban mengajar 24 jam pelajaran per pekan.

    Alasan ini tergolong ganjil. Pertama, sejatinya verifikasi tidak butuh waktu lama. Apalagi pengecakan beban jam mengajar bisa dijalankan secara rinci pada saat pergantingan tahun ajaran baru. Keganjilan kedua, jika ada guru yang kekurangan jumlah jam mengajarnya, tentu tidak akan sebesar itu. Sebab, pemerintah pusat telah memiliki salinan data guru bersertifikat yang layak menerima tunjangan sertifikasi. Data itu dimanfaatkan sebagai dasar alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam APBN tahun berjalan.

    Haryono menegaskan, audit dengan sistem uji petik itu hanya mengetahui alasan yang ada di permukaan. "Kita hanya menerima alasan dari mereka. Tidak bisa mengecek lebih dalam," tandasnya. Termasuk mengecek kemungkinan adanya aliran dana bunga simpanan bank tunjangan sertifikasi guru.

    Tunggakan Tunjangan Profesi Pendidikan 

    Nah melalui bantuan KPK, Haryono berharap penelisikan motivasi di balik kasus tersendatnya tunjangan profesi guru bisa terkuak. "Mereka kan berwenang untuk urusan ini. Termasuk membongkar aliran dana di rekning pejabat-pejabat terkait di daerah," tandas Haryono.

    Kata Haryono, pelaporan kasus macetnya pencairan tunjangan profesi ke KPK ini belum mengarah kepada tindak pidana korupsi atau sejenisnya. Tetapi dia tidak menutup kemungkinan dengan wewenang KPK yang cukup luas, mereka bisa menemukan motivasi sebenarnya di balik pengendapan itu. "Misi utama Kemendikbud adalah ingin tunjangan ini segera cair karena itu hak guru," katanya.

    Kerja sama antara Kemendikbud dengan KPK itu harus dijalankan. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki wewenang struktural ke dinas pendidikan di kabupaten/kota. Berbeda dengan KPK, sebagai lembaga penegak hukum mereka bisa menerobos ke instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

    Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013

    Selain menunggu tindak lanjut KPK di lapangan, Haryono berharap KPK memberikan masukan pencairan tunjangan untuk tahun ini. Dengan begitu, kasus pengendapan tunjangan profesi guru tidak terulang lagi tahun ini. Untuk periode 2013, rencananya tunjangan ini baru akan dicairkan April.

    Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/01/29/156108/Pemda-Tahan-Tunjangan-Guru,-Dilaporkan-ke-KPK-

    Semoga sedikit info wacana Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013 ini bermanfaat, dan tidak ada kendala.

    Keywords : Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013, Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2013





    Terima kasih anda telah membaca artikel Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013. Tak lengkap rasanya jika kunjungan anda di blog Info Sertifikasi Guru tanpa meninggalkan komentar. Untuk itu silahkan berikan tanggapan anda pada kotak komentar di bawah. Semoga artikel Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013 ini bermanfaat untuk anda.

    Pencairan Tunjangan Profesi Pendidikan 2013 2 pict
    Admin di 02.19 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    Senin, 28 Januari 2013

    Visi Misi BNN

    Visi misi dan tujuan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia adalah:

    Visi
    Komitmen negara-negara anggota ASEAN yang telah dideklarasikan bahwa ASEAN BEBAS NARKOBA TAHUN 2015 yang merupakan issue global, regional harus disikapi secara serius untuk mewujudkannya. Seiring dengan itu sesuai dengan visi bangsa Indonesia dalam pembangunan bangsa telah ditetapkan dalam Ketetapan MPR nomor : TAP/MPR/VII/2001 yaitu : "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan Negara", maka Visi yang ditetapkan Badan Narkotika Nasional sebagai focal point dalam penanganan permasalahan narkoba adalah : "Terwujudnya masyarakat Indonesia bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2015"..


    Misi
    1. Melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
    2. Mengoordinasikan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainya.
    3. Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainya.
    4. Melaksanakan pelaporan kebjakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktiflainya.


    Tujuan
    Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
    Dalam rangka memberikan kerangka untuk tingkat perencanaan yang lebih rinci, seperti : penetapan sasaran, program, kegiatan dan rencana anggaran serta rencana operasional yang bersifat teknis maka perlu ditetapkan tujuan dari BNN yang dapat memberikan hasil akhir yang ingin dicapai. Disamping itu dengan penetapan tujuan organisasi (BNN) diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang visi, misi dan isu-isu strategis. 

    Dengan demikian tujuan yang ditetapkan adalah :
    1. Tercapainya komitmen yang tinggi dari segenap komponen pemerintahan dan masyarakat untuk memerangi narkoba.
    2. Terwujudnya sikap dan perilaku masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
    3. Terwujudnya kondisi penegakan hukum di bidang narkoba sesuai dengan supremasi hukum.
    4. Tercapainya peningkatan sistem dan metode dalam pelayanan terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba.
    5. Tersusunnya database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
    6. Beroperasinya Satuan-satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan analisis situasi.
    7. Berperannya Badan Narkotika Propinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program P4GN.
    8. Terjalinnya kerjasama internasional yang efektif yang dapat memberikan bantuan solusi penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.


    Sasaran
    Sasaran adalah merupakan refleksi dari hasil atau capaian yang diinginkan bersifat spesifik, konkrit dan terukur atas apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam kurun waktu satu tahun. Sasaran mencakup apa yang akan dicapai, kapan, dan oleh siapa. Apabila dipisahkan secara tegas, sasaran tahunan bukan merupakan bagian dari rencana strategis organisasi, namun merupakan bagian utama dari Rencana Operasional tahunan yang mendasarkan pada rencana strategis itu sendiri. Oleh karena itu dalam dokumen  Strategi Nasional ini secara spesifik tidak diuraikan/ditetapkan, akan tetapi penetapan sasaran akan dijabarkan oleh masing-masing institusi dalam penyusunan Rencana Kinerja Tahunan.

    Sumber: http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=Profil&op=visi_misi&mn=1&smn=a


    Admin di 10.55 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    Tujuan dan Fungsi Pertahanan Negara

    Tujuan, Fungsi, hakikat, dan dasar Pertahanan Negara diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


    Pasal 2
    Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. 

    Pasal 3
    (1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
    (2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

    Pasal 4
    Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

    Pasal 5
    Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.

    Unduhan
    Unduh UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara melalui laman "Unduh"

    Admin di 10.37 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    UU 3/2002 Pertahanan Negara

    UU 3/2002 Pertahanan Negara dapat diunduh (download) dengan satu klik di sini.

    UU 3/2002 disahkan oleh Presiden MEGAWATI SOEKARNOPUTRI dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 8 Januari 2002.


    Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.


    Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.


    Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman.


    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.





    Admin di 10.32 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    Prinsip Pertahanan Negara


    Pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pertahanan negara terdiri empat pandangan.  Berdasarkan empat pandangan itu, bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip:

    a. bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;

    b. pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri;

    c. bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai;

    d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan negara lain;

    e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;

    f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.

    Sumber: UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara
    (Klik laman Unduh untuk mengunduh UU ini)
    Admin di 10.16 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    Pandangan Hidup Indonesia tentang Pertahanan Negara


    Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, adalah:

    1. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;
    2. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
    3. hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
    4. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Sumber/Unduhan
    UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara


    Admin di 10.05 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    UU 34/2004 tentang TNI

    Unduh cepat dengan satu klik UU 34/2004 tentang TNI, masuk di sini.


    UU 34/2004 disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2004 oleh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI. Dan, diumukan melalui Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127.


    Pertahanan negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. 
    Hakikat pertahanan negara adalah keikutsertaan tiap-tiap warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajibannya dalam usaha pertahanan negara. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 


    TNI, merupakan kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan, dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan diatur dengan undang-undang.



    Admin di 09.50 Tidak ada komentar:
    Berbagi

    Jati Diri TNI

    Ada 4 Jati diri TNI yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

    Berikut pengertian/penjelasan jati diri TNI:


    1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia; 

    2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; 

    3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara
    di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; 

    4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

    Sumber: UU 34/2004 tentang TNI, Pasal 2. Untuk mengunduh UU 34/2004, silakan klik laman "Unduh",


    Admin di 09.39 Tidak ada komentar:
    Berbagi
    ‹
    ›
    Beranda
    Lihat versi web
    Diberdayakan oleh Blogger.