Pages - Menu

Pages

Jumat, 03 Juli 2009

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPR




DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV pasal 12 dan 13 Tata Tertib DPR RI, mempunyai hak:
1. Interpelasi 
2. Angket 
3. Menyatakan Pendapat
Sedangkan Hak Anggota DPR RI adalah:
1. Mengajukan rancangan undang-undang 
2. Mengajukan pertanyaan 
3. Menyampaikan usul dan pendapat 
4. Memilih dan dipilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar