Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara 
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar