Hukum Kopi Luwak
Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa kopi luwak yang keluar bersama kotoran luwak setelah dimakan, hukumnya halal sepanjang telah disucikan.
Demikian penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Makruf Amin dalam konperensi pers di Kantor MUI Jakarta, Selasa (20/7).
Kopi luwak itu adalah biji kopi yang ditelan luwak kemudian dikeluarkan kembali melalui kotoran, jadi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar