Apa itu Negara Hukum
Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machstaat). Hal ini tertulis dalam Konstitusi Indonesia. UU 1945 dan tertuang dalam Pasal 1 (3) UUD 1945. Pertanyaannya adalah apa sebenarnya negara hukum? Konsep Negara hukum sangat dekat dengan konsep rule of law. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar