Pengertian Reksadana - Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasal 1 ayat (27), Reksadana dapat didefinisikan sebagai berikut: “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.
Definisi Reksadana >> Terdapat 3 hal yang terkait dengan definisi di atas, yaitu;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar