Aliran Positivisme dahulu menganggap penting hubungan antara hukum dan moral, maka aliran hukum positiv beranggapan bahwa kedua hal tersebut merupakan dua hal yang harus dipisahkan.Karna jika kedua hal tersebut digabungkan maka akan sulit membedakan antara moral dan hokum. (Sumber: Drs. Lili Rasjidi, SH, LL, M, Filsafat hukum , Penerbut PT Remaja Karya, Hal. 18)
Sosiologi Hukum adalah Ilmu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar