HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPR
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV pasal 12 dan 13 Tata Tertib DPR RI, mempunyai hak:
1. Interpelasi
2. Angket
3. Menyatakan Pendapat
Sedangkan Hak Anggota DPR RI adalah:
1. Mengajukan rancangan undang-undang
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih
Label:
Politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar