HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DPR




DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV pasal 12 dan 13 Tata Tertib DPR RI, mempunyai hak:
1. Interpelasi 
2. Angket 
3. Menyatakan Pendapat
Sedangkan Hak Anggota DPR RI adalah:
1. Mengajukan rancangan undang-undang 
2. Mengajukan pertanyaan 
3. Menyampaikan usul dan pendapat 
4. Memilih dan dipilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar