TATA TERTIB GURU
1. KEHADIRAN DI SEKOLAH
Guru hadir disekolah pada setiap hari kerja paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum jam belajar dimulai.
Guru wajib mengisi daftar hadir/presensi pada setiap hari kerja.
Guru wajib mengikuti upacara bendera pada setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya.
Guru yang berhalangan hadir karena alasan penting harus mengirim surat kepada kepala
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar