Tata Tertib Guru

TATA TERTIB GURU 


1.    KEHADIRAN DI SEKOLAH
Guru hadir disekolah pada setiap hari kerja paling lambat 10 (sepuluh) menit sebelum jam belajar dimulai.
Guru wajib mengisi daftar hadir/presensi pada setiap hari kerja.
 Guru wajib mengikuti upacara bendera pada setiap hari senin dan hari-hari besar lainnya.
Guru yang berhalangan hadir karena alasan penting harus mengirim surat kepada kepala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar