Pengertian Penilaian Kinerja GURU

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009, Penilaian Kinerja GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1.  Untuk menilai kemampuan  guru  dalam  menerapkan  semua kompetensi  dan keterampilan yang diperlukan  pada  proses pembelajaran,  pembimbingan, atau pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru  sebagai gambaran  kekuatan dan kelemahan guru  akan  teridentifikasi  dan  dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru,  yang dapat dipergunakan  sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.  Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja  pembelajaran,  bimbingan, atau  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah  yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil  PK GURU  diharapkan  dapat  bermanfaat  untuk menentukan  berbagai  kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu  dan  kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan  insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.  PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman  untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang  dinilai  dan merupakan  sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan  individu  dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

PK GURU  dilakukan terhadap  kompetensi  guru  sesuai dengan tugas  pembelajaran, pembimbingan, atau  tugas  tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah  kompetensi  pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,  sebagaimana ditetapkan  dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah  dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan  dan sikap  guru  dalam melaksanakan pembelajaran  atau pembimbingan. Sementara  itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan  yang dibebankan  tersebut  (misalnya;  sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,  pengelola perpustakaan, dan  sebagainya  sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar