Pengertian Tenaga Kerja Menurut Para Ahli Definisi :: Undang Undang, Jaminan dan Jenis Perlindungan



Pengertian Tenaga Kerja, Undang Undang dan Jenis Perlindungan - Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.



Definisi Tenaga Kerja Menurut Para Ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar