Definisi Koperasi
Menurut undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967 : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.
Menurut Margaret Digby, Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar