Definisi Koperasi

Definisi Koperasi 
Menurut undang-undang Koperasi No. 12 tahun 1967 : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan.

Menurut Margaret Digby, Koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar