Pengertian Hukum
Hukum menurut Utrecht merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Menurut Utrecht, penyebab Hukum ditaati orang yaitu:
1). Karena orang merasakan bahwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar