Landasan Kebijakan Sekolah Bestandar International
Sekolah Bertaraf Internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau oleh masyarakat harus berlandaskan pada beberapa peraturan perundangan dan kebijakan sebagai berikut:
1).Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 50 menyatakan bahwa:
a. Ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar