Landasan Kebijakan Sekolah Bestandar International

Landasan Kebijakan Sekolah Bestandar International

Sekolah Bertaraf  Internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau oleh masyarakat harus berlandaskan pada beberapa peraturan perundangan dan kebijakan sebagai berikut:
1).Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 50 menyatakan bahwa:
a. Ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar