RUU KUHP
Dalam hukum pidana, terhadap kedua jenis aturan itu berlaku asas lex specialis derogat lex generalis, dimana ketentuan pidana yang khusus (lex specialis) menghapus (Men-derogat) ketentuan pidana yang umum (lex generalis). Ini berarti kalau suatu persoalan hukum pidana sudah ada ketentuannya yang lebih khusus dalam berbagai UU di luar KUHP, maka ketentuan dalam KUHP dapat dikesampingkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar