Berikut Informasi Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
1. Cek dalam daftar calon peserta sertifikasi guru PLPG 2013 menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK. sergur.kemdiknas.go.id
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
->Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
->Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
->Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
->sesuai dengan program studi S-1 (linier),
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 101 Unsyiah
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 102 Unimed
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 103 Unib
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 104 Unsri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 105 Unri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 106 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 107 Unila
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 108 Unja
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 109 UNJ
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 110 UPI
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 111 UNY
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 112 Unnes
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 113 UNS
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 114 Unesa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 115 UM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 116 Unej
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 117 Unlam
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 120 Untan
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 124 UNM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 133 Univ HKBP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 134 Unpas
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 135 Unpak
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 142 Unipa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 143 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 144 UMM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 145 Univ Borneo
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 146 Unismuh
1. Cek dalam daftar calon peserta sertifikasi guru PLPG 2013 menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK. sergur.kemdiknas.go.id
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
->Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
->Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
->Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
->sesuai dengan program studi S-1 (linier),
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
->apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing.
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 101 Unsyiah
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 102 Unimed
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 103 Unib
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 104 Unsri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 105 Unri
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 106 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 107 Unila
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 108 Unja
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 109 UNJ
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 110 UPI
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 111 UNY
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 112 Unnes
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 113 UNS
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 114 Unesa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 115 UM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 116 Unej
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 117 Unlam
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 120 Untan
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 124 UNM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 133 Univ HKBP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 134 Unpas
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 135 Unpak
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 142 Unipa
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 143 UNP
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 144 UMM
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 145 Univ Borneo
Peserta Sertifikasi guru 2013 Rayon 146 Unismuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar