Pesangon Pensiunan PNS

Pesangon Pensiunan PNS

Pesangon Pensiunan PNS

Pesangon Pensiunan PNS

Pada kesempatan yang baik ini saya akan berbagi info tentang "Pesangon Pensiunan PNS". Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mungkin bukanlah sebuah cita-cita, tetapi di jaman sekarang menjadi idaman. Bagi yang sudah menjadi PNS tentunya akan senang karena nantinya akan mendapat pensiun. Berapa besar Pesangon Pensiunan PNS?

Pesangon Pensiunan PNS
PNS yang akan pensiun kedepan, informasinya tidak akan lagi menerima gaji pensiun tiap bulannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012 tentang Iuran dan manfaat pensiun, Pemerintah akan langsung memberikan pesangon sekaligus, seperti halnya pensiun karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

"Inti dari Permenkeu itu adalah gaji pensiun PNS akan disamakan dengan karyawan BUMN. Langsung diberi pesangon satukali," kata La Maje SE, Kabid Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum BKD Muna kemarin. Kapan akan diaplikasikan? Kata Kabid Hukum itu, bila merujuk pada aturan, enam bulan setelah Permen ditetapkan segera akan diberlakukan. Jadi Oktober tahun 2012 ini sudah diberlakukan.
Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012

Keywords : Pesangon Pensiunan PNS, Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2012
Sumber : http://www.mrmung.com/2012/10/pesangon-pensiunan-pns-sampai-15m.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar