Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Definisi Kepegawaian Daerah
Pengertian Pegawai Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia dari Poerwadarminta (1991 : 593), kata Pegawai berarti orang yang bekerja pada pemerintah (perusahaan dan sebagainya).
Istilah pegawai menurut Wijaya (2002 : 15) mengandung pengertian sebagai berikut : (Pengertian Pegawai Negeri Sipil | Definisi Kepegawaian Daerah)
Menjadi anggota suatu kerjasama (organisasi) dengan maksud memperoleh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar