Seorang teman memperlihatkan sebuah SMS yang masuk ke dalam HPnya pada tanggal 5 Oktober 2012. Di SMS itu terbaca bahwa RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 3 Oktober 2012, sebagai pengganti Undang Undang No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Isinya antara lain, sebutan PNS diganti menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan Pegawai Tidak tetap. Usia pensiun naik dari 56 menjadi 58 tahun.
Tapi yang menyentak adalah bahwa PNS yang pensiun terhitung Januari 2013 tidak akan menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan seperti yang berlaku sekarang melainkan langsung dibayar tunai pada saat pensiun, besaran jumlahnya adalah:
Gololongan II akan memperoleh Rp. 500 .000.000,-
Golongan III memperoleh Rp.1.000.000.000,-
Sementara Golongan IV akan mengantongi Rp.1.500.000.000,-
Luar biasa! Itulah kalimat yang tercetus dari mulut setelah membaca SMS tersebut. Kalau itu benar, pasti banyak PNS yang akan menjadi jutawan setelah pensiun dan tidak itu saja, pekerjaan sebagai PNS pasti akan menjadi rebutan setiap pencari kerja.
Saya penasaran dan berusaha mencari tahu atas kebenaran SMS tersebut, setelah mencari kesana kemari akhirnya bertemu di situs BKN, disitu, melalui running teksnya terbaca bahwa RUU ASN belum disahkan!
Rupanya SMS yang diterima teman itu tidak benar dan mungkin punya maksud-maksud tertentu sebab sebelum itu banyak SMS masuk yang mengaku dikirim dari BKN yang menyatakan bahwa ada kelebihan uang pensiun yang administrasinya harus di urus di BKN dan diminta menghubungi sesorang. Ini jelas penipuan yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang agar urusannya lancar.Masalah pensiun atau kelebihan uang pensiun tak ada hubungan dengan BKN, melainkan dengan TASPEN.
Kembali ke RUU ASN. Pada tanggal 11 Oktober ada berita tentang ASN disebuah TV swasta. Menyangkut pesangon pensiun dengan jumlah seperti tersebut di atas masih menuai pro dan kontra. Emir Moeis sendiri dari Komisi II, menyatakan bahwa lebih baik PNS itu dapat pensiun seperti biasa. Beberapa PNS yang diwawancara juga berpendapat apabila uang pensiun dibayar tunai, bagi yang sudah biasa bebisnis mungkin dengan uang sebesar ini bisnisnya akan semakin berkibar, tapi yang tidak biasa berbisnis mungkin akan menjadi konsumtif, lalu uangnya habis begitu saja.
Tapi tampaknya, rencana pemerintah memberi pesangon dengan jumlah sebagaimana tersebut di atas sepertinya mustahil dilaksanakan, sebab akan memerlukan biaya yang sangat besar. Bayangkan, ada sekitar 130.000 PNS yang akan pensiun tiap tahun. Dengan jumlah sebanyak itu, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar 130 T tiap tahun kalau dihitung rata-rata setian PNS mendapat 1M/orang. Selain itu, pemerintah juga harus tetap membayar para pensiunan yang sudah ada sebesar 67 T untuk anggaran 2012 (naik sekitar 7 T tiap tahun ). Kalau ditotal, pemerintah akan mengeluarkan uang sebesar 197 T. Ini tentu bertentangan dengan rencana pemerintah menghemat pengeluaran Negara dari pembayaran pensiun.
Tapi yang menyentak adalah bahwa PNS yang pensiun terhitung Januari 2013 tidak akan menerima uang pensiun yang dibayarkan setiap bulan seperti yang berlaku sekarang melainkan langsung dibayar tunai pada saat pensiun, besaran jumlahnya adalah:
Gololongan II akan memperoleh Rp. 500 .000.000,-
Golongan III memperoleh Rp.1.000.000.000,-
Sementara Golongan IV akan mengantongi Rp.1.500.000.000,-
Luar biasa! Itulah kalimat yang tercetus dari mulut setelah membaca SMS tersebut. Kalau itu benar, pasti banyak PNS yang akan menjadi jutawan setelah pensiun dan tidak itu saja, pekerjaan sebagai PNS pasti akan menjadi rebutan setiap pencari kerja.
Saya penasaran dan berusaha mencari tahu atas kebenaran SMS tersebut, setelah mencari kesana kemari akhirnya bertemu di situs BKN, disitu, melalui running teksnya terbaca bahwa RUU ASN belum disahkan!
Rupanya SMS yang diterima teman itu tidak benar dan mungkin punya maksud-maksud tertentu sebab sebelum itu banyak SMS masuk yang mengaku dikirim dari BKN yang menyatakan bahwa ada kelebihan uang pensiun yang administrasinya harus di urus di BKN dan diminta menghubungi sesorang. Ini jelas penipuan yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang agar urusannya lancar.Masalah pensiun atau kelebihan uang pensiun tak ada hubungan dengan BKN, melainkan dengan TASPEN.
Kembali ke RUU ASN. Pada tanggal 11 Oktober ada berita tentang ASN disebuah TV swasta. Menyangkut pesangon pensiun dengan jumlah seperti tersebut di atas masih menuai pro dan kontra. Emir Moeis sendiri dari Komisi II, menyatakan bahwa lebih baik PNS itu dapat pensiun seperti biasa. Beberapa PNS yang diwawancara juga berpendapat apabila uang pensiun dibayar tunai, bagi yang sudah biasa bebisnis mungkin dengan uang sebesar ini bisnisnya akan semakin berkibar, tapi yang tidak biasa berbisnis mungkin akan menjadi konsumtif, lalu uangnya habis begitu saja.
Tapi tampaknya, rencana pemerintah memberi pesangon dengan jumlah sebagaimana tersebut di atas sepertinya mustahil dilaksanakan, sebab akan memerlukan biaya yang sangat besar. Bayangkan, ada sekitar 130.000 PNS yang akan pensiun tiap tahun. Dengan jumlah sebanyak itu, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar 130 T tiap tahun kalau dihitung rata-rata setian PNS mendapat 1M/orang. Selain itu, pemerintah juga harus tetap membayar para pensiunan yang sudah ada sebesar 67 T untuk anggaran 2012 (naik sekitar 7 T tiap tahun ). Kalau ditotal, pemerintah akan mengeluarkan uang sebesar 197 T. Ini tentu bertentangan dengan rencana pemerintah menghemat pengeluaran Negara dari pembayaran pensiun.
sumber berita : http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/10/15/pensiunan-pns-akan-menjadi-kaya-raya/501280/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar