Pengertian Asuransi Umum, Tujuan, Definisi, Sifat, Polis, Premi, Subjek dan Objek
Pengertian Asuransi - Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar