SK Tunjangan profesi bagi guru jenjang Dikdas (SD/SMP), sampai Mei ini belum mencapai 100%. Penyebabnya, ada beberapa faktor sehingga tidak bisa di-SK-kan.
Menurut Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan PTK Dikdas, ada sejumlah penyebab sertifikasi tidak bisa dibuatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi.
- Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
- Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
- Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
- Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tidak ditemukan.
- Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
- Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
- Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Baca informasi selengkapnya di http://118.98.166.62/content/berita/utama/tunjangan-profesi-2-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar