Permasalahan Status Guru Honorer K 1 dan K2
Status Guru Honorer K 1 dan K2. Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, sebuah blog sederhana yang mencoba sharing dan berbagi informasi terkini seputar guru dan sertifikasinya. Pada kesempatan ini Info Sertifikasi Guru akan posting dengan judul "Permasalahan Status Guru Honorer K 1 dan K2". Semoga sedikit info tentang Permasalahan Status Guru Honorer K 1 dan K2 ini bermanfaat, terutama bagi teman-teman guru yang masih honorer.
Status Guru Honorer K 1 dan K2
Jakarta --- Sehari menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh melakukan audiensi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemdikbud, Jakarta, pada Selasa siang (30/4). Sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing kepada Mendikbud.
Menanggapi Permasalahan Status Guru Honorer K 1 dan K2
Menanggapi aspirasi seorang guru mengenai status guru honorer yang masih banyak di daerah-daerah, Mendikbud memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan bekerja sama mengatasi permasalahan status guru honorer. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.
Perlu SK Guru Honorer K 1 dan K2
“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbub. Dibentuknya tim khusus ini supaya permasalahan mengenai status guru honorer bisa cepat selesai. Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer.
Kemudian menjawab keresahan guru tentang penerapan Kurikulum 2013, Mendikbud menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Selain itu, Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu.”Yang penting hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujarnya.
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/1296
Semoga sedit info "Permasalahan Status Guru Honorer K 1 dan K2" di atas bermanfaat.
Keywords : Permasalahan Status Guru Honorer K 1 dan K2, Status Guru Honorer K 1 dan K2, Honorer K 1 dan K2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar