Pengertian Perjanjian Secara Umum | Definisi Perjanjian
Pengertian Perjanjian Secara Umum - Adapun yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. ( Pengertian Perjanjian )
Definisi Perjanjian - Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar