Aspek Hukum Pelanggaran Pemilu

Aspek Hukum Pelanggaran Pemilu

Undang-undang No.10 tahun 2008 meletakan dasar-dasar yang jelas menyangkut pelanggaran pemilu dan penyelesainnya. Pelanggaran administratif diselesaikan menurut instrumen hukum adminstratif.  Pelanggaran yang bersifat pidana diselesaikan menurut instrument hukum  pidana. Tidak dibenarkan pelanggaran administrasi diselesaikan secara pidana. Kalau itu dilakukan maka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar