Aspek Hukum Pelanggaran Pemilu
Undang-undang No.10 tahun 2008 meletakan dasar-dasar yang jelas menyangkut pelanggaran pemilu dan penyelesainnya. Pelanggaran administratif diselesaikan menurut instrumen hukum adminstratif. Pelanggaran yang bersifat pidana diselesaikan menurut instrument hukum pidana. Tidak dibenarkan pelanggaran administrasi diselesaikan secara pidana. Kalau itu dilakukan maka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar