Pelaksanaan UKG Online Tahap 2 Tahun 2012

Uji Kompetensi Guru atau juga sering disebut dengnan "UKG" Tahap 2 dilaksankan mulai tanggal 2 Oktober kemarin. Hari ini sudah hari ketiga pelaksanaan di TUKG tempatku. Alhamdulillah server dan koneksi internet lancar sehingga secara garis besar pelaksanaan UKG Tahap 2 ini berjalan lancar. Namun masih ada juga kendala misalnya perbedaan jadwal sehingga ada peserta yang salah dalam mengunjungi TUKG. Ada juga peserta yang belum dapat login untuk mengikuti ujian karena masih belum terdaftar. Jadi Evaluasi Tentang Pelaksanaan UKG Tahap II ini lebih baik dibandingkan dengan Tahap I beberapa waktu yang lalu.

Diseluruh Indonesia, jumlah peserta yang mengikuti UKG tahap II sebanyak 283.919 orang dari data yang terdaftar sejumlah 393.713 orang. Rincian jumlah peserta tes, meliputi guru TK 6.001 orang; guru SD 93.397 orang, guru SMP 82.892 orang, guru SMA 46.579 orang, guru SMK 51.442 orang, dan guru PLB sebanyak 3.628 orang.

Pelaksanaan dimulai 2 Oktober kemarin hingga 2 November mendatang di 33 propinsi, menggunakan sebanyak 1.649 tempat uji kompetensi (TUK) di 437 kabupaten/kota. Untuk Jakarta dilaksanakan pada 9 Oktober 2012.

Secara nasional jumlah mata pelajaran (Mapel) yang diujikan pada UKG tahap II berjumlah 139 Mapel (sudah termasuk Guru Kelas di TK dan SD). Dari jumlah tersebut, jenis tes untuk guru TK sebanyak satu Mapel, guru SD 7 Mapel, guru SMP 15 Mapel. guru SMA 25 jenis Mapel, guru SMK 88 Mapel, dan guru PLB 3 jenis Mapel.


Pada pelaksanaan UKG tahap II ada beberapa perbedaan dibanding dengan pelaksanaan tahap I. Ini dilakukan semata-mata untuk penyempurnaan sistem sebelumnya. Dari segi manajemen waktu penyelenggaraan, rentang waktu penyelenggaraan berlangsung selama satu bulan. Ini dimaksudkan agar Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota lebih leluasa dalam menetapkan pilihan waktu untuk pelaksanaan. Dengan rentang waktu sebulan, mobilitas guru-guru dari masing-masing sekolah yang datang ke TUK dapat diatur bergiliran.

Perbedaan lainnya, jadwal pelaksanaan UKG ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat kabupaten/kota masing-masing. Peserta yang mengikuti UKG adalah peserta yang diundang oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, dan mereka adalah guru bersertifikat pendidik yang datanya telah akurat dan melalui validasi.
sumber:
(http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/708)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar