Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru - Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, setelah sebelumnya Info Sertifikasi Guru posting tentang Cara Cek SK Tunjangan Profesi, pada kesempatan ini Info Sertifikasi Guru akan posting dengan judu; "Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ". Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu yang sudah sertifikasi, terutama yang angkatan 2012, untuk yang aangkatan sebelumnya mungkin info tentang Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru ini hanya untuk diketahui saja (bisa diabaikan). Seperti apa Syarat Pencairan Tunjangan Profesi GuruSyarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank :Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
Foto Copy KTP
Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTPSyarat Khusus :
Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebutGuru Mutasi :
Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Sumber : http://116.66.201.163:8000/index.php
Semoga sedikit informasi "Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru " di atas bermanfaat.
Keywords : Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru , Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Semoga sedikit informasi "Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru " di atas bermanfaat.
Keywords : Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru , Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar