Syarat Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengingatkan agar penyaluran tunjangan guru harus memenuhi asas 3TA yakni tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah, juga akuntanbel.

"Penyaluran tunjangan guru haruslah 3TA: tepat waktu, jumlah, sasaran, dan akuntabel," ujar Sumarna pada pembukaan"Rakornas Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru 2013 di Manado" Kamis malam (11/4).

Menurut Sumarna, asas distribusi tunjangan guru 3TA tersebut merupakan instruksi Presiden kepada Kemendikbud. "Berdasarkan instruksi Presiden tertanggal 31 Juli 2012 bahwa seluruh tunjangan guru harus memenuhi 3TA," ujar Sumarna.

Sumarna mengatakan beberapa tunjangan guru sudah turun sejak 19 Maret 2013 lalu namun masih bertahap.
Lebih lanjut, Sumarno menuturkan, untuk melancarkan distribusi tunjangan guru, Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud sudah mulai memberlakukan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak April-Agustus 2012 lalu sebagai data dasar tunjangan guru.

"April tahun lalu sudah diberlakukan Dapodik sesuai dengan instruksi Mendikbud. Jadi April-Agustus 2012 sekolah sudah input data guru mengajar di kelas berapa," tuturnya.

Sumarna mengatakan, untuk memperkuat Dapodik, saat ini di sekolah jenjang dikdas yakni SD dan SMP di seluruh Indonesia memiliki operator Dapodik. Namun, untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan menengah (dikmen) belum berjalan.

"Kemungkinan tahun depan bisa berjalan dan menjadi terintegrasi dengan dikdas," kata Sumarna.

Sumber : republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar