Guru Resah, DAPODIK Tidak Ada di Server

Para rekan guru khususnya yang telah berpredikat guru profesional pasti merasa was-was dan resah kalau data pokok yang di entrikan secara online tidak masuk ke pusat, sehingga akan berpengaruh pada pembayaran tunjangan profesi. Seperti berita yang dilansir www.suaramerdeka.com Dapodik Resahkan Guru yang dapat anda simak berikut ini:
Pengumpulan Data pokok pendidikan (Dapodik) yang dilakukan secara online oleh pemerintah menimbulkan keresahan baru bagi para guru. Pasalnya, data tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan, namun dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi.
"Sekarang ada tunjangan profesi yang berdasarkan dapodik, tapi sayangnya data itu tidak sesuai fakta. Banyak guru yang mengajar lebih dari 24 tidak terekam, dan banyak guru yang mengajar di sekolah lain juga tidak terekam," kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru yang didasarkan atas dapodik tersebut sudah berlaku bagi guru-guru yang mengajar di jenjang pendidikan dasar.

Sedangkan untuk guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah, pembayaran tunjangan profesinya belum menggunakan dapodik online, masih berasarkan perhitungan manual.
Meski demikian, sambung dia, pihak mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki data-data yang terkait dengan pendidikan, mulai dari data sekolah, siswa, dan guru.
Data-data tersebut menjadi sangat penting untuk pengembangan dan pembangunan sektor pendidikan yang lebih baik kedepannya.
"Kami mendukung adanya dapodik. Tapi jangan sampai guru, siswa, dan sekolah justru dirugikan hanya karena sistem dari dapodik tersebut yang belum mampu mengakomodasi berbagai persoalan," tegas anggota DPD RI itu.
Untuk itu, PGRI meminta kepada pemerintah untuk membat solusi atas sejumlah permasalahan yang belum dapat terakomodasi dengan adanya dapodik tersebut. Seperti, jumlah jam mengajar guru dikdas yang tidak terekam karena mengajar di sekolah lain.
"Dapodik itu harus disusun dengan baik dan harus dikawal, jangan sampai ada yang dirugikan, utamanya guru. Dinas juga harus mengakomodasi persoalan itu dengan manual," harap Sulistiyo.


Cek SKTP KLIK DISINI
sumber: http://www.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar