Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013

Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013

Penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik 2013 pict
Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013. Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, pada kesempatan yang baik ini Info Sertifikasi Guru akan posting dengan judul "Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013". Seperti kita ketahui bahwa Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) biasanya akan muai cair setelah bulan ketiga, salah satu syaratnya adalah sudah ada Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013. Nah pada kesempatan ini Info Sertifikasi Guru akan sekedar berbagi Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013.

Penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik 2013

Tepatnya pada hari Selasa, 9 April 2013 kebetulan saya dapat kabar dari admin pengelola Dapodik di sekolah saya, bahwa data saya untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 sudah terbit, dan juga beberapa teman guru. Namun demikian ada teman guru yang satu sekolah SK belum terbit, yaitu untuk mataa pelajaran PKK, Biologi dan juga PKN, karena data pada dapodik memang belum sinkron dengan harapan. Namun saya berharap walaupun belum ada tulisan bahwa SK belum terbit, semoga bisa diterbitkan SK Tunjangan Profesi secara manual, seperti keterangan tentang Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013  direncanakan secara digital dan juga manula, seperti kutipan berikut ini :

Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013

Akhirnya hampir terjawab pertanyaan saya selama ini, mengapa ada pendataan dapodik, terus untuk apa ada verifikasi/pengecekan data guru melalui p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Ternyata pemerintah sudah menyiapkan mekanisme penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.

Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 / Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...

1.    Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

2.    Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas.  Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.


Sumber : http://rodajaman.blogspot.com/2013/04/penerbitan-sk-tunjangan-profesi-secara.html

Demikianlah semoga bermanfaat..kita tunggu saja, semoga SK TPP segera diterbitkan..

Semoga sedikit informasi seputar "Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013" di atas bermanfaat


Keywords : Penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013, Penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar