Tunjangan Hakim Ad Hoc
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, telah ditetapkan tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden dimaksud. Untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut, diperlukan petunjuk mengenai tata cara pembayaran tunjangan Hakim Ad Hoc.
Label:
Peraturan Pemerintah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar