Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan dan Undang Undang
Pengertian Komisi Yudisial Fungsi Kewenangan dan Undang Undang - Sebagaimana telah diperintahkan UUD 1945 hasil amandemen, khususnya pasal 24A ayat (3), pasal 24B pasal 25, maka perlu dibentuk lembaga negara baru bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
Label:
Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar