UKA dan UKG Maret 2013

Tahun 2013 Uji kompetensi awal (UKA) sebagai saringan awal sertifikasi guru 2013 bergulir bulan Maret
Sahabat guru semua, khususnya bagi anda yang belum melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG)dan juga Uji Kompetensi Awal (UKA) Tahun 2013. Tahun 2013 Uji kompetensi awal (UKA) sebagai saringan awal sertifikasi guru 2013 bergulir bulan Maret. Para guru yang sudah masuk database calon peserta sertifikasi dihimbau mulai belajar dan tidak meremehkan UKA.

Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. "Pengalaman hasil UKA 2012 harus jadi pelajaran," katanya di depan guru se-Mataram di kantor LPMP Provinsi NTB Rabu malam lalu (23/1), Jawa Pos.
Dalam UKA 2012 lalu, Kemendikbud benar-benar mendapat kejutan. Saat sidak ke lokasi ujian, para guru terlihat santai menghadapi ujian. Ketika hasil penilaian keluar, ternyata nilai rata-rata UKA jeblok. Nilai rata-rata nasional guru SD, SMP, dan SMA kurang dari 50 (nilai maksimal ujian 100).

"Seharusnya nilai UKA bagus," tandas Gultom. Dia mengatakan jika materi soal UKA adalah yang diajarkan guru sehari-hari. Jika hasil UKA rendah, kompetensi guru dalam mengajar dipertanyakan.

Dengan persiapan yang matang, mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu optimis nilai guru bakal terdongkrak. Gultom mengatakan jika nilai UKA tinggi, berarti guru tidak kerepotan saat mengikuti sertifikasi.

Gultom menjelaskan jika pelaksanaan sertifikasi 2013 bakal dijalankan Juni atau Juli. Kuota sertifikasi 2013 ditetapkan sejumlah 250 ribu kursi. "Mudah-mudahan daya serapnya tinggi," kata dia.

Tahun 2012 lalu daya serap kuota sertifikasi guru tergolong rendah. Sebab pemerintah tidak bisa memaksakan guru dengan nilai UKA rendah untuk ikut sertifikasi. Gultom menegaskan supaya guru berlomba mendapatkan nilai UKA tinggi supaya bisa mulus ikut sertifikasi. Dia mengatakan sebentar lagi undangan mengikuti UKA 2013 akan segera disebar.


Sebagai tambahan bahwa menurut aturan, penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 ada beberapa perubahan baik mekanisme penyelenggaraan maupun proses penetapan peserta, diantaranya:

Perubahan mekanisme penyelenggaraan yaitu disampaikannya modul/bahan ajar lebih awal kepada peserta PLPG sebelum mengikuti PLPG.
Perubahan pada proses penetapan peserta yaitu penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi dan uji kompetensi diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dan dipublikasikan secara online, penetapan sasaran/kuota berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
sumber : www.ujikompetensiguru.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar