Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dan pengawas pada sekolah ini terakhir 8 Maret 2013. Syaratnya, antara lain Guru atau Pengawas Pendidikan Agama Islam baik PNS maupun Non PNS yang telah menjadi Guru Tetap Pendidikan Agama Islam pada Yayasan atau sebagai GPAI honorer (Non PNS) yang telah mengajar pada Sekolah Negeri dan mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan /Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta;
Formulir Digital Pendataan PTK
Petunjuk pengisian formulir
Formulir kelengkapan berkas persyaratan administrasi
Formulir kelengkapan berkas persyaratan administrasi
Formulir di atas dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar