Pengertian Muzara’ah Mudharabah Musaqah dan Musyarakah


Pengertian Muzara’ah Mudharabah Musaqah dan Musyarakah

Pengertian Musyarakah - Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis : musyarakah pemilikan dan musyarakah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar