Pengertian Muzara’ah Mudharabah Musaqah dan Musyarakah
Pengertian Muzara’ah Mudharabah Musaqah dan Musyarakah
Pengertian Musyarakah - Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis : musyarakah pemilikan dan musyarakah
Label:
Perbankan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar