Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kopertis, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013
Unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar