PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.
Pengertian PKB
Sasaran PKB
Dengan PKB, semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya.
PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru.
PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang‐bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara ad‐hoc tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru.
Pengertian PKB
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Sasaran PKB
Sasaran kegiatan PKB bagi guru dalam rangka peningkatan kompetensinya adalah mencakup semua guru dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Kementerian Agama maupun di sekolah‐ sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.:
- Taman Kanak‐ kanak/Raudhatul Athfal,
- Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
- Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah,
- Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
- Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan, dan
- Pendidikan Luar Biasa di di sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar