Visi misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimuat pada website resmi kemdikbud adalah :
VISI
Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat
MISI
Tugas
Fungsi
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
VISI
Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan dan Kebudayaan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia yang Cerdas dan Berkarakter Kuat
MISI
- Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan dan kebudayaan;
- Memperluas KETERJANGKAUAN layanan pendidikan dan kebudayaan;
- Meningkatkan KUALITAS layanan pendidikan dan kebudayaan;
- Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan dan kebudayaan;
- Menjamin KEPASTIAN / KETERJAMINAN memperoleh layanan pendidikan;
- MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH Bahasa dan Kebudayaan Indonesia.
Tugas
Menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Diakses pada tgl posting dari
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud-visi
http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/tentang-kemdikbud-tusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar