Untuk ditetapkan sebagai peserta sergu harus lulus UKA. Tahapan penetapan ini ada 10 proses sebelum pelaksanaan PLPG 2013.
Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, tahapan penetapan peserta adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013, tahapan penetapan peserta adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Uji Kompetensi
- Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
- Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru
- Verifikasi Dokumen/Berkas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
- Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013
- Pencetakan dan Penandatanganan Format A1 dan B1
- Distribusi Format A1 ke Guru
- Penerimaan Format A1. Peserta sertifikasi guru menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti PLPG di LPTK
- Pengiriman Data Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 ke KSG
- Penerimaan Data dan Dokumen/Berkas Peserta .
Buku 1 Sertifikasi 2013 dapat diunduh melalui laman "Unduh".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar