Hak fakir miskin diatur menurut UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Apa pengertian fakir miskin menurut UU?
UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan "Fakir miskin dan anak -anak terlantar dipelihara oleh negara".
Dalam UU 13/2011 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, "Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kebutuhan dasar, menurut ayat (2) UU 13/2011, "Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan,
sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial."
Hak Fakir Miskin (UU 13/2011 Pasal 3)
Fakir miskin berhak:
a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b. memperoleh pelayanan kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
f. memperoleh derajat kehidupan yang layak;
g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar