Pengertian Displin PNS dan Pelanggaran Disiplin sesuai peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah diatur berdasarkan PP 53/2010.
Pengertian Displin PNS
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (PP 53/2010 Pasal 1 ayat 1)
Pengertian Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (PP 53/2010 Pasal 1 ayat 3)
Unduhan
PP 53/2010 tentang Disiplin PNS
PerKa BKN 21/2010 ttg Pelaksaan PP 53/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar