Prosedur pelaksanaan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K-2 diatur berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9/2012, sebagai berikut.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/ Daerah untuk diumumkan.
3. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
4. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman oleh PPK.
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
8. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
10. Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar nama (listing) tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.
11. Materi seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer meliputi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
12. Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
13. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
14. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.
15. Pelaksanaan TKD pada instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
16. Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN.
17. Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.
18. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masing- masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina Jabatan Fungsional. 19. Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan daftar nama tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD melalui website www.bkn.go.id.
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk menyampaikan daftar nama tenaga honorer kepada PPK Pusat/ Daerah untuk diumumkan.
3. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
4. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.
5. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat.
6. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak pengumuman oleh PPK.
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
8. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
9. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali kepada PPK Pusat/Daerah.
10. Peserta seleksi adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD yang tercantum dalam daftar nama (listing) tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 9.
11. Materi seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer meliputi Tes
Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
12. Materi seleksi ujian tertulis TKD berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
13. TKD dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
14. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian TKD bagi tenaga honorer dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, yang dibentuk oleh Menteri PAN dan RB bersama dengan Mendikbud.
15. Pelaksanaan TKD pada instansi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/ Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
16. Penentuan kelulusan TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium PTN.
17. Pengumuman kelulusan TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai tenaga honorer.
18. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD, wajib mengikuti TKB dengan mempertimbangkan dedikasi yang ditetapkan oleh masing- masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi Pembina Jabatan Fungsional. 19. Waktu pelaksanaan TKB ditetapkan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar