Apa tugas dan kewajiban guru? Bagaimana tanggung jawab dan wewenang guru? Secara umum, tugas dan dipahami yakni mendidik dan mengajar.
Secara rinci dan jelas, kewajiban dan wewenang guru diuraikan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Kewajiban Guru
Kewajiban Guru berdasarkan pasal 6 PerMenpanRB 15/2009 ada lima sebagai berikut:
- merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanggung jawab Guru
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. (Pasal 7)
Wewenang Guru
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru (Pasal 8).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar