Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dapat mengajukan usul NUPTK setelah memenuhi persyaratan. Untuk usul NUPTK, PTK harus mengisi formulir isian atau kuisioner.
Kuisioner yang telah diisi ditandatangani PTK yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Sekolah (tanda tangan dan cap sekolah).
Persyaratan yang sudah lengkap, kemudian disampaikan ke operator NUPTK di Dinas Pendidikan bagi sekolah dan ke Mapenda Kemenag bagi PTK madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar