Syarat CPNS Tenaga Honorer K2

Syarat pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K2 (dibiayai bukan dari APBD/APBN), berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 adalah:
  1. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  2. mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
  3. penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  4. bekerja pada instansi pemerintah;
  5. dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi  Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
  6. syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Unduhan

PerKa BKN Nomor 9/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar