Syarat pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K2 (dibiayai bukan dari APBD/APBN), berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 adalah:
Unduhan
PerKa BKN Nomor 9/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB); dan
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Unduhan
PerKa BKN Nomor 9/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar