Tugas Fungsi Kopertis


Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di sutu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas dan fungsi Kopertis, diatur dalam Permendikbud Nomor 01/3013 pasal 2 dan 3 sebagai berikut:


Tugas
Koperis mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Fungsi
  1. Merumuskan kebijakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya
  3. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan wilayah pengembangannya
  4. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan ketenagaan perguruan tinggi swasta
  5. Melaksanakan kerjasama dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya
  6. Melaksanakan dan koordinasi pengembangan  perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Unduhan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kopertis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar