Peraturan pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K-1 dan K-2 diatur berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Ka BKN nomor 9 tahun 2012 dapat diunduh di sini
Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar