Visi dan Misi KORPRI diatur dalam AD KORPRI sebagaimana hasil Munas di Jakarta tanggal 30 November 2004.
Visi KORPRI (Pasal 8 AD)
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional, dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
Misi KORPRI (Pasal 9 AD)
Misi KORPRI adalah:
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional;
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayomanlcepada anggota;
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya; Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia; '
7. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
8. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional, dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
Misi KORPRI (Pasal 9 AD)
Misi KORPRI adalah:
1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara;
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI;
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional;
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayomanlcepada anggota;
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya; Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia; '
7. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI;
8. Mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar