Setiap PNS berhak menjadi peserta program Askes yang dikelola oleh PT Askes (Persero). Formulir pengajuan askes baru, perubahan anggota keluarga, kartu rusak/hilang dapat diunduh di sini .
Peserta program Askes sosial adalah :
Peserta program Askes sosial adalah :
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
- Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar