Jati Diri TNI

Ada 4 Jati diri TNI yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

Berikut pengertian/penjelasan jati diri TNI:


1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia; 

2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya; 

3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara
di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; 

4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Sumber: UU 34/2004 tentang TNI, Pasal 2. Untuk mengunduh UU 34/2004, silakan klik laman "Unduh",


Tidak ada komentar:

Posting Komentar