Pengertian pemuda menurut undang-undang dijelaskan dengan batasan usia. Makna pemuda dan kepemudaan dijelaskan dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan sebagai berikut:
Pengertian Pemuda
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun (Pasal 1 ayat 1).
Pengertian Kepemudaan
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. (Pasal 1 ayat 2)
Pengertian Pembangunan kepemudaan
Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan. (Pasal 1 ayat 3)
Unduhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar